BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Penilaian praktek adalah penilaian
yang menuntut respon berupa keterampilan melakukan suatu aktivitas sesuai
dengan tuntutan kompetensi. Dengan demikian, aspek yang dinilai dalam
penilaian praktek adalah kualitas proses mengerjakan/melakukan suatu tugas.
Implementasi Kurikulum 2013 untuk setiap jenjang pendidikan berimplikasi pada model penilaian pencapaian kompetensi peserta didik. Penilaian pencapaian kompetensi merupakan proses sistematis dalam mengumpulkan, menganalisis dan menginterpretasi informasi untuk menentukan sejauhmana peserta didik telah mencapai tujuan pembelajaran.
Implementasi Kurikulum 2013 untuk setiap jenjang pendidikan berimplikasi pada model penilaian pencapaian kompetensi peserta didik. Penilaian pencapaian kompetensi merupakan proses sistematis dalam mengumpulkan, menganalisis dan menginterpretasi informasi untuk menentukan sejauhmana peserta didik telah mencapai tujuan pembelajaran.
Sesuai dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 66 Tahun 2013 tentang Standar
Penilaian Pendidikan, penilaian pencapaian kompetensi pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, Pemerintah
dan/atau lembaga mandiri. Penilaian pencapaian kompetensi oleh pendidik
dilakukan untuk memantau proses, kemajuan, perkembangan pencapaian kompetensi
peserta didik sesuai dengan potensi yang dimiliki dan kemampuan yang diharapkan
secara berkesinambungan.
Penilaian
hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan
keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk
menentukan posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar yang telah
ditetapkan.
Penilaian oleh pendidik
merupakan suatu proses yang dilakukan melalui langkah-langkah perencanaan,
penyusunan alat penilaian, pengumpulan informasi melalui sejumlah bukti yang
menunjukkan pencapaian kompetensi peserta didik, pengolahan, dan pemanfaatan
informasi tentang pencapaian kompetensi peserta didik.
B.
Tujuan
Pedoman
Penilaian ini disusun dengan tujuan agar para pendidik dapat melaksanakan
penilaian yang meliputi perencanaan, penyiapan bahan, penyelenggaraan,
pemeriksaan hasil penilaian, pengolahan, analisis, dan pemanfaatan hasil
penilaian serta penyusunan laporan pembelajaran yang sesuai dengan
prinsip/teknik penilaian dan tuntutan standar isi serta standar kompetensi
lulusan. Pedoman Penilaian ini dapat berfungsi sebagai acuan pendidik dalam melaksanakan
penilaian pencapaian kompetensi peserta didik, laporan
kemajuan hasil belajar, dan perbaikan proses pembelajaran.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.Pengertian
Penilaian Praktek
Penilaian praktek adalah penilaian yang menuntut respon berupa keterampilan melakukan suatu aktivitas sesuai dengan tuntutan kompetensi. Dengan demikian, aspek yang dinilai dalam penilaian praktek adalah kualitas proses mengerjakan/melakukan suatu tugas.
Penilaian praktek adalah penilaian yang menuntut respon berupa keterampilan melakukan suatu aktivitas sesuai dengan tuntutan kompetensi. Dengan demikian, aspek yang dinilai dalam penilaian praktek adalah kualitas proses mengerjakan/melakukan suatu tugas.
Penilaian praktek bertujuan untuk
menilai kemampuan peserta didik mendemonstrasikan keterampilannya dalam
melakukan suatu kegiatan. Dengan demikian, aspek yang
dinilai dalam penilaian praktek adalah kualitas proses mengerjakan/melakukan
suatu tugas.
Penilaian praktek bertujuan untuk menilai kemampuan peserta didik mendemonstrasikan keterampilannya dalam melakukan suatu kegiatan. Penilaian praktek lebih otentik dari pada penilaian paper and pencil karena bentuk-bentuk tugasnya lebih mencerminkan kemampuan yang diperlukan dalam praktek kehidupan sehari-hari.
Contoh penilaian praktek adalah membaca karya sastra, membacakan pidato (reading aloud dalam mata pelajaran bahasa Inggris), menggunakan peralatan laboratorium sesuai keperluan, memainkan alat musik, bermain bola, bermain tenis, berenang, menyanyi, menari, dan sebagainya.Tes praktik/perbuatan adalah teknik penilaian hasil belajar yang menuntut peserta didik mendemontrasikan kemahirannya atau menampilkan hasil belajarnya dalam bentuk unjuk kerja.
Penilaian praktek bertujuan untuk menilai kemampuan peserta didik mendemonstrasikan keterampilannya dalam melakukan suatu kegiatan. Penilaian praktek lebih otentik dari pada penilaian paper and pencil karena bentuk-bentuk tugasnya lebih mencerminkan kemampuan yang diperlukan dalam praktek kehidupan sehari-hari.
Contoh penilaian praktek adalah membaca karya sastra, membacakan pidato (reading aloud dalam mata pelajaran bahasa Inggris), menggunakan peralatan laboratorium sesuai keperluan, memainkan alat musik, bermain bola, bermain tenis, berenang, menyanyi, menari, dan sebagainya.Tes praktik/perbuatan adalah teknik penilaian hasil belajar yang menuntut peserta didik mendemontrasikan kemahirannya atau menampilkan hasil belajarnya dalam bentuk unjuk kerja.
Ranah
psikomotorik adalah ranah yang berkaitan dengan keterampilan (skill) atau
kemampuan bertindak setelah seseorang menerima pengalaman belajar tertentu.
Psikomotorik berhubungan dengan hasil belajar yang pencapaiannya melalui
keterampilan (skill) sebagai hasil dari tercapainya kompetensi pengetahuan.
Hasil belajar psikomotorik sebenarnya merupakan kelanjutan dari hasil belajar
kognitif dan hasil belajar afektif (yang baru tampak dalam
kecenderungan-kecenderungan untuk berperilaku atau berbuat).
Kompetensi peserta
didik dalam ranah psikomotorik menyangkut kemampuan melakukan gerakan refleks,
gerakan dasar, gerakan persepsi, gerakan berkemampuan fisik, gerakan terampil,
gerakan indah dan kreatif. Jadi, penilaian kompetensi keterampilan adalah
penilaian yang dilakukan guru untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi
keterampilan dari peserta didik yang meliputi aspek imitasi, manipulasi,
presisi, artikulasi, dan naturalisasi.[1]
Dalam struktur
kurikulum 2013, kompetensi inti dirancang seiring dengan meningkatnya usia
peserta didik pada kelas tertentu. Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal
berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga.
Rumusan kompetensi inti
menggunakan notasi sebagai berikut:
a. Kompetensi
Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual
b. Kompetensi
Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial
c. Kompetensi
Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan, dan
d. Kompetensi
Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.[2]
Sedangkan penilaian
pencapaian kompetensi keterampilan merupakan penilaian yang dilakukan terhadap
peserta didik untuk menilai sejauh mana pencapaian SKL, KI, dan KD khusus dalam
dimensi keterampilan.[3]
2. Ruang
Lingkup Penilaian Kompetensi Keterampilan
Dalam ranah
keterampilan itu terdapat lima jenjang proses berpikir, yakni:
a. Imitasi
Imitasi adalah
kemampuan melakukan kegiatan-kegiatan sederhana dan sama persis dengan yang
dilihar atau diperhatikan sebelumnya. Contohnya, seorang peserta didik dapat
memukul bola dengan tepat karena pernah melihat atau memperhatikan hal yang
sama sebelumnya.
b. Manipulasi
Manipulasi adalah
kemampuan melakukan kegiatan sederhana yang belum pernah dilihat, tetapi
berdasarkan pada pedoman atau petunjuk saja. Sebagai contoh, seorang peserta
didik dapat memukul bola dengan tepat hanya berdasarkan pada petunjuk guru atau
teori yang dibacanya.
c. Presisi
Kemampuan tingkat
presisi adalah kemampuan melakukan kegiatan-kegiatan yang akurat sehingga mampu
menghasilkan produk kerja yang tepat. Contoh, peserta didik dapat mengarahkan
bola yang dipukulnya sesuai dengan target yang diinginkan.
d. Artikulasi
Kemampuan tingkat
artikulasi adalah kemampuan melakukan kegiatan yang kompleks dan tepat sehingga
hasil kerjanya merupakan sesuatu yang utuh. Sebagai contoh, peserta didik dapat
mengejar bola kemudian memukulnya dengan cermat sehingga arah bola sesuai
dengan target yang diinginkan. Dalam hal ini, peserta didik suda dapat
melakukan tiga kegiatan yang tepat, yaitu lari dengan arah dan kecepatan tepat
serta memukul bola dengan arah yang tepat pula.
e. Naturalisasi
Kemampuan tingkat
naturalisasi adalah kemampuan melakukan kegiatan reflek, yakni kegiatan yang
melibatkan fisik saja sehingga efektivitas kerja tinggi. Sebagai contoh tanpa
berpikir panjang peserta didik dapat mengejar bola kemudian memukulnya dengan
cermat sehingga arah bola sesuai dengan target yang diinginkan.
3. Kelebihan
dan Kelemahan Penilaian Kompetensi Keterampilan
Kelebihan dari
penilaian kompetensi keterampilan adalah:
a.
Dapat memberikan informasi tentang
keterampilan peserta didik secara langsung yang bisa diamati oleh guru
b.
Memotivasi peserta didik untuk
menunjukkan kompetensinya secara maksimal
c.
Sebagai pembuktian secara aplikatif
terhadap apa yang telah dipelajari oleh peserta didik
Sedangkan kelemahan
dari penilaian kompetensi keterampilan adalah:
a.
Sulit dilakukan pada jumlah peserta
didik yang terlalu banyak
b.
Membutuhkan kecermatan dalam melakukan
pengamatan terhadap unjuk kerja peserta didik dalam kompetensi keterampilan
c.
Menuntut profesionalisme guru karena
mengamati unjuk kerja peserta didik dalam kompetensi keterampilan yang
bervariasi[4]
4. Teknik
dan Contoh Instrumen Penilaian Kompetensi Keterampilan
Untuk mengamati
penilaian kerja peserta didik dapat menggunakan alat atau instrumen lembar
pengamatan atau observasi dengan:
a) Daftar
Cek (Check List)
Penilaian
kompetensi keterampilan dapat dilakukan dengan menggunakan daftar cek (baik
atau tidak baik, bisa atau tidak bisa). Dengan menggunakan daftar cek, peserta
didik mendapat nilai baik atau mampu apabila ditampilkan sesuai dengan kriteria
yang telah ditetapkan oleh guru. Begitu sebaliknya. Kelemahan cara ini adalah
penilaian hanya mempunyai dua pilihan mutlak, misalnya benar-salah, mampu-tidak
mampu, terampil-tidak terampil. Dengan demikian, skor yang diperoleh peserta
didik bersifat rigit atau kaku dan tidak terdapat nilai tengah. Namun daftar
cek lebih praktis digunakan mengamati subjek dalam jumlah besar dan hasilnya
kontras.
b) Skala
Penilaian (Rating Scale)
Penilaian
kompetensi keterampilan yang menggunakan skala penilaian memungkinkan penilai
memberi nilai tengah terhadap penguasaan kompetensi tertentu, karena pemberian
nilai secara kontinu di mana pilihan kategori nilai lebih dari dua. Skala
penilaian terentang dari tidak sempurna sampai sangat sempurna. Misalnya: 1 =
kurang kompeten, 2 = cukup kompeten, 3 = kompeten, dan 4 = sangat kompeten.[6]
1) Tes
praktik adalah penilaian yang menuntut respon berupa keterampilan
melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuai dengan tuntutan kompetensi.
Tes praktik dilakukan
dengan mengamati kegiatan peserta didik dalam melakukan sesuatu. Penilaian
digunakan untuk menilai ketercapaian kompetensi yang menuntut peserta didik
melakukan tugas tertentu seperti: praktik di laboratorium, praktik salat,
praktik olahraga, bermain peran, memainkan alat musik, bernyanyi, membaca
puisi/deklamasi, dan sebagainya. Untuk dapat memenuhi kualitas perencanaan dan
pelaksanaan tes praktik, berikut ini adalah petunjuk teknis dan acuan dalam
merencanakan dan melaksanakan penilaian melalui tes praktik.
a) Perencanaan
Tes Praktik
Berikut ini adalah
beberapa langkah yang harus dilakukan dalam merencanakan tes praktik.
(1) Menentukan kompetensi yang penting untuk dinilai
melalui tes praktik.
(2) Menyusun indikator hasil belajar berdasarkan
kompetensi yang akan dinilai.
(3) Menguraikan kriteria yang menunjukkan capaian
indikator hasil pencapaian kompetensi
(4) Menyusun kriteria ke dalam rubrik penilaian.
(5) Menyusun tugas sesuai dengan rubrik penilaian.
(6) Mengujicobakan tugas jika terkait dengan kegiatan
praktikum atau penggunaan alat.
(7) Memperbaiki berdasarkan hasil uji coba, jika dilakukan
uji coba.
(8) Menyusun kriteria/batas kelulusan/batas standar
minimal capaian kompetensi peserta didik.
b) Pelaksanaan Tes
Praktik
Berikut ini adalah
beberapa langkah yang harus dilakukan dalam melaksanakan tes praktik.
(1) Menyampaikan rubrik sebelum
pelaksanaan penilaian kepada peserta didik.
(2) Memberikan pemahaman yang sama
kepada peserta didik tentang kriteria penilaian.
(3) Menyampaikan tugas kepada peserta
didik.
(4) Memeriksa kesediaan alat dan bahan
yang digunakan untuk tes praktik.
(5) Melaksanakan penilaian selama
rentang waktu yang direncanakan.
(6) Membandingkan kinerja peserta didik
dengan rubrik penilaian.
(7) Melakukan penilaian dilakukan secara
individual.
(8) Mencatat hasil penilaian.
(9) Mendokumentasikan hasil penilaian.
c) Pelaporan Hasil
Tes Praktik
Pelaporan hasil
penilaian sebagai umpan balik terhadap penilaian melalui tes praktik harus memperhatikan
beberapa hal berikut ini.
(1) Keputusan diambil berdasarkan tingkat capaian
kompetensi peserta didik.
(2) Pelaporan diberikan dalam bentuk angka dan atau
kategori kemampuan dengan dilengkapi oleh deskripsi yang bermakna.
(3) Pelaporan bersifat tertulis.
(4) Pelaporan disampaikan kepada peserta didik dan
orangtua peserta didik.
(5) Pelaporan bersifat komunikatif, dapat dipahami oleh
peserta didik dan orangtua peserta didik.
(6) Pelaporan mencantumkan pertimbangan atau keputusan
terhadap capaian kinerja peserta didik.
d) Acuan Kualitas
Instrumen Tes Praktik
Tugas dan rubrik
merupakan instrumen dalam tes praktik. Berikut ini akan diuraikan standar tugas
dan rubrik.
(1) Acuan Kualitas Tugas
Tugas-tugas untuk tes
praktik harus memenuhi beberapa acuan kualitas berikut.
(a) Tugas mengarahkan peserta didik untuk
menunjukkan capaian hasil belajar.
(b) Tugas dapat dikerjakan oleh peserta didik.
(c) Mencantumkan waktu/kurun waktu pengerjaan tugas.
(d) Sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik,
(e) Sesuai dengan konten/cakupan kurikulum
(f) Tugas bersifat adil (tidak bias gender dan latar
belakang sosial ekonomi)
(2) Acuan Kualitas Rubrik
Rubrik tes praktik harus
memenuhi beberapa kriteria berikut ini.
(a) Rubrik memuat seperangkat indikator untuk
menilai kompetensi tertentu.
(b) Indikator dalam rubric diurutkan berdasarkan urutan
langkah kerja pada tugas atau sistematika pada hasil kerja peserta didik.
(c) Rubrik dapat mengukur kemampuan yang akan diukur
(valid).
(d) Rubrik dapat digunakan (feasible) dalam menilai
kemampuan peserta didik.
(e) Rubrik dapat memetakan kemampuan peserta didik.
(f) Rubrik disertai dengan penskoran yang jelas
untuk pengambilan keputusan.
BAB III
KESIMPULAN
Penilaian praktek
bertujuan untuk menilai kemampuan peserta didik mendemonstrasikan
keterampilannya dalam melakukan suatu kegiatan. Dengan demikian,
aspek yang dinilai dalam penilaian praktek adalah kualitas proses mengerjakan/melakukan
suatu tugas.
Penilaian praktek bertujuan untuk menilai kemampuan peserta didik mendemonstrasikan keterampilannya dalam melakukan suatu kegiatan.
Penilaian praktek bertujuan untuk menilai kemampuan peserta didik mendemonstrasikan keterampilannya dalam melakukan suatu kegiatan.
Ranah
psikomotorik adalah ranah yang berkaitan dengan keterampilan (skill) atau
kemampuan bertindak setelah seseorang menerima pengalaman belajar tertentu.